KETENTUAN :
1.
Jamaah menyetor langsung sebesar biaya
PHTH
Apabila menyicil maka
dianggap mengikuti PHTH pada saat dana telah terkumpul sebesar biaya yang
tercantum di sertifikat PHTH
2.
Jamaah yang telah terdaftar akan dijamin
keberangkatannya sesuai dengan jadwal keberangkatan disertifikat PHTH
3.
Tidak ada penambahan biaya menjelang
keberangkatan sampai kepulangan jamaah dari pelaksanaan ibadah haji
4.
Biaya yang diserahkan telah meliputi :
a.
Biaya setoran awal dan pelunasan BPIH Khusus
ke kementrian Agama RI
b.
Seluruh akomodasi :
I.
Transportasi Daerah – Tanah suci – Daerah
(2 hari)
II.
Penginapan selama di Tanah Suci (24 hari)
II1. Makkah Hotel *2/3
(+/- 350 m dari Masjidil Haram selama 5 malam)
II2. Madinah Hotel *2/3
+/- 350 m dari Masjid Nabawi selama 8 malam)
II3. Apartemen Karantina
5 – 7 km dari Masjidil Haram (Apartemen Aziziah/Rosyfa/Syari’sithin selama 5
malam)
II4. Arafah – Mina (di
tenda selama 5 malam)
II5. Jeddah Hotel *2/3
(selama 1 malam)
III.
Makan 3x sehari dengan masakan Indonesia
c.
Bimbingan selama mengikuti PHTH di Tanah
air – Tanah Suci
d.
Perlengkapan Haji berupa : 2 koper troly
(24 inci dan 18 inci), Tas Pasport. Tas sandal , sepasang pakaian Ihrom + Sabuk
(laki-laki), sepasang Mukena + Bergo (wanita), buku doa manasik, payung, ID
card, dll
5.
Jamaah gagal berangkat disebabkan oleh :
a.
Perusahaan : Dana (PHTH) jamaah
dikembalikan seluruhnya ditambah pengembangan dana selama 3 tahun (disesuaikan
dengan nilai deposito di perbankan)
b.
Jamaah meninggal/Sakit :
B1. Informasi secara
tertulis 60 (enam puluh) hari menjelang bulan Zulhijjah (keberangkatan) maka
dana (PHTH) seluruhnya dikembalikan tanpa ada pemotongan
B2. Informasi secara
tertulis dari 30 – 60 hari menjelang bulan Zulhijjah (keberangkatan) maka dana
dikembalikan sebesar 75 % dari biaya PHTH
B3. Informasi secara
tertulis kurang dari 30 hari menjelang bulan Zulhijjah (keberangkatan) maka
dana dikembalikan sebesar 50 % dari biaya PHTH
6.
Jamaah meninggal/wafat
Apabila jamaah
meninggal/wafat :
a.
Di Tanah Air (sebelum keberangkatan),
maka akan berlaku ketentuan :
A1. Perusahaan akan
memberangkatkan 2 ahli waris untuk berangkat haji di tahun berikutnya (sesuai
porsi ketentuan DEPAG)
B2. Perusahaan akan
memberikan Badal Haji atas al Marhum
b.
Di Tanah Suci, maka akan berlaku
ketentuan :
B1. Perusahaan akan
mengembalikan dana setoran jamaah seluruhnya sebesar biaya paket yang tercantum
di sertifikat PHTH
c.
Meninggal setelah menunaikan Ibadah Haji,
maka akan mendapatkan 50 % dari setoran biaya paket sebagai santunan
7.
Jamaah yang mengundurkan diri dikenakan
biaya pembatalan sebesar :
I.
20 % setelah pendaftaran
II.
30 % setelah entry SISKOHAT DEPAG
III.
50 % setelah pelunasan SISKOHAT DEPAG
IV.
75 % 30 – 60 hari sebelum keberangkatan
(bulan Zulhijjah)
V.
100 % kurang dari 30 hari sebelum
keberangkatan (bulan Zulhijjah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar