Jumat, 01 April 2011

Ketentuan PHTH


KETENTUAN :
1.      Jamaah menyetor langsung sebesar biaya PHTH
Apabila menyicil maka dianggap mengikuti PHTH pada saat dana telah terkumpul sebesar biaya yang tercantum di sertifikat PHTH
2.      Jamaah yang telah terdaftar akan dijamin keberangkatannya sesuai dengan jadwal keberangkatan disertifikat PHTH
3.      Tidak ada penambahan biaya menjelang keberangkatan sampai kepulangan jamaah dari pelaksanaan ibadah haji
4.      Biaya yang diserahkan telah meliputi :
a.       Biaya setoran awal dan pelunasan BPIH Khusus ke kementrian Agama RI
b.      Seluruh akomodasi :
I.        Transportasi Daerah – Tanah suci – Daerah (2 hari)
II.     Penginapan selama di Tanah Suci (24 hari)
II1. Makkah Hotel *2/3 (+/- 350 m dari Masjidil Haram selama 5 malam)
II2. Madinah Hotel *2/3 +/- 350 m dari Masjid Nabawi selama 8 malam)
II3. Apartemen Karantina 5 – 7 km dari Masjidil Haram (Apartemen Aziziah/Rosyfa/Syari’sithin selama 5 malam)
II4. Arafah – Mina (di tenda selama 5 malam)
II5. Jeddah Hotel *2/3 (selama 1 malam)
III.   Makan 3x sehari dengan masakan Indonesia
c.       Bimbingan selama mengikuti PHTH di Tanah air – Tanah Suci
d.      Perlengkapan Haji berupa : 2 koper troly (24 inci dan 18 inci), Tas Pasport. Tas sandal , sepasang pakaian Ihrom + Sabuk (laki-laki), sepasang Mukena + Bergo (wanita), buku doa manasik, payung, ID card, dll
5.      Jamaah gagal berangkat disebabkan oleh :
a.       Perusahaan : Dana (PHTH) jamaah dikembalikan seluruhnya ditambah pengembangan dana selama 3 tahun (disesuaikan dengan nilai deposito di perbankan)
b.      Jamaah meninggal/Sakit :
B1. Informasi secara tertulis 60 (enam puluh) hari menjelang bulan Zulhijjah (keberangkatan) maka dana (PHTH) seluruhnya dikembalikan tanpa ada pemotongan
B2. Informasi secara tertulis dari 30 – 60 hari menjelang bulan Zulhijjah (keberangkatan) maka dana dikembalikan sebesar 75 % dari biaya PHTH
B3. Informasi secara tertulis kurang dari 30 hari menjelang bulan Zulhijjah (keberangkatan) maka dana dikembalikan sebesar 50 % dari biaya PHTH
6.      Jamaah meninggal/wafat
Apabila jamaah meninggal/wafat :
a.       Di Tanah Air (sebelum keberangkatan), maka akan berlaku ketentuan :
A1. Perusahaan akan memberangkatkan 2 ahli waris untuk berangkat haji di tahun berikutnya (sesuai porsi ketentuan DEPAG)
B2. Perusahaan akan memberikan Badal Haji atas al Marhum
b.      Di Tanah Suci, maka akan berlaku ketentuan :
B1. Perusahaan akan mengembalikan dana setoran jamaah seluruhnya sebesar biaya paket yang tercantum di sertifikat PHTH
c.       Meninggal setelah menunaikan Ibadah Haji, maka akan mendapatkan 50 % dari setoran biaya paket sebagai santunan
7.      Jamaah yang mengundurkan diri dikenakan biaya pembatalan sebesar :
I.                    20 % setelah pendaftaran
II.                 30 % setelah entry SISKOHAT DEPAG
III.               50 % setelah pelunasan SISKOHAT DEPAG
IV.              75 % 30 – 60 hari sebelum keberangkatan (bulan Zulhijjah)
V.                 100 % kurang dari 30 hari sebelum keberangkatan (bulan Zulhijjah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


PT HIKMAH SAKTI PERDANA

Solusi Perjalanan Ibadah Anda Ke Tanah Suci


PROGRAM HAJI & UMRAH

" Sa'atnya Jama'ah dapat menentukan Kapan Berangkat haji dan Umrah"


PT HIKMAH SAKTI PERDANA atau HIKMAHTOURS adalah biro penyelenggara umrah dan haji khusus. Layanan yang memberikan rasa puas kepada jamaah bila mampu melakukan ibadah umrah dan haji sesuai dengan tuntunan nabi Muhammad SAW. PIN Entry ke Departemen dengan menggunakan PT Maulana Tour Travels.
Memberikan kesempatan untuk majelis taklim dan kelompok anggota masyarakat berangkat yang ingin berangkat umrah atau haji dengan layanan maksimal.
Dapatkan kesempatan umrah denggan biaya sangat terjangkau, hanya 6.5 juta, dengan cara mengajak 20

( duapuluh) anggota jamaahnya pergi umrah. Dengan Biaya mulai USD 1650+ + Hikmah melayani paket sesuai dengan keinginan.


MOTO

Bersama HIKMAH TOUR & TRAVEL

Berangkat Haji dan Umrah Menjadi Lebih Cepat dan Terencana


VISI

  • Memberikan Pelayanan Maksimal kepada Para Pengguna Jasa Travel Haji dan Umrah
  • Menjunjung tinggi profesionalisme perusahaan Tour dan Travel
  • Islamic Center
MISI
  • Ibadah
  • Persatuan Ummat
  • Memperbanyak ibadah dengan berbagi sesama

PT. HIKMAH SAKTI PERDANA

PENYELENGGARA UMRAH DAN HAJI KHUSUS
Head Office : Jl. Inpres No. 18 Kramat Jati Jakarta Timur 13540
Telp : 021 44291374
SMS : 0817 666 2010 / 0813 84181574

CP : Muhammad Taufiq,S.Pd
Email : zakkia35@gmail.com
YM : muhammadtaufiq80@yahoo.com